1. Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi terdiri dari :
- Sub Bidang Statistik
- Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
2. Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan daerah
yang berkaitan dengan Statistik, Pengendalian, Evaluasi, dan Penelitian.
3. Uraian Tugas :
- Melaksanakan penyediaan data statistik dan melaksanakan kegiatan penelitian sebagai bahan penyusunan
rencana pembangunan daerah.
- Melaksanakan proses perencanaan yang berkaitan dengan bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi
yaitu meliputi urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik dan urusan kearssipan.
- Melaksanakan kegiatan mengkoordinir pelaksanaan monitoring, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
kegiatan di daerah.
- Melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan yang bersumber dana dari pemerintah kabupaten, provinsi
dan/atau Pemerintah Pusat.
- Melaksanakan pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat atau perguruan tinggi yang meliputi ijin
survei dan Kuliah Kerja Nyata atau Kuliah Lapangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bappeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar